Setiap hari, karyawan koperasi kami berkeliling menjemput tabungan anggota. Bukan menunggu di kantor, tetapi mendatangi satu per satu — ke warung, ke lapak, ke rumah. Berapa pun yang mereka sisihkan hari itu, kami terima. Dua ribu rupiah pun kami catat.

Orang yang mendengar ini biasanya bertanya kenapa tidak dibuat lebih efisien saja. Toh sekarang semua orang punya telepon pintar. Jawabannya sederhana: yang sedang kami ajarkan bukan menabung, melainkan disiplin menabung. Dan disiplin tidak pernah bisa dititipkan lewat aplikasi.

Pekerjaan seperti ini memang padat karya, melelahkan, dan tidak akan pernah masuk ke dalam presentasi tentang transformasi digital. Tetapi begitulah cara lembaga keuangan mikro bekerja di seluruh dunia, sejak lama.

Secara bahasa, lembaga keuangan mikro adalah lembaga yang melayani orang dengan kebutuhan dana yang sangat kecil. Definisi itu benar tetapi menyesatkan, karena membuat orang mengira persoalannya cuma soal ukuran. Padahal yang membedakannya dari bank bukan besar-kecil pinjaman, melainkan apa yang dijadikan jaminan.

Bank meminta agunan. Itu masuk akal bagi bank. Persoalannya, kalau ukuran itu dipakai untuk seluruh negeri, hasilnya adalah sistem keuangan yang paling siap melayani orang yang paling tidak membutuhkannya.

Dunia sudah lama mencari jalan keluarnya, dan tidak ada satu pun yang bisa disalin mentah-mentah.

Pada 1864, di Jerman, F.W. Raiffeisen mendirikan Heddesdorfer Credit Union dengan anggota kebanyakan petani dan buruh. Syarat menjadi anggota bukan kekayaan, melainkan watak: rajin dan jujur. Modalnya hanya boleh berasal dari simpanan anggota sendiri, dan pinjamannya hanya boleh untuk anggota. Gagasan itu menyebar ke seluruh dunia. Tetapi ia bertumpu pada tabungan — dan orang yang penghasilan hariannya hanya cukup untuk makan hari itu tidak punya apa pun untuk ditabung lebih dulu.

Seabad kemudian Muhammad Yunus membangun Grameen Bank di Bangladesh dengan gagasan yang lebih berani: orang miskin layak dipercaya, dan kelompok kecil bisa menggantikan fungsi agunan. Ia mendapat Nobel Perdamaian pada 2006. Tetapi Grameen mengikat perjanjian pada perempuan, pada istri. Di negeri kita, tanggung jawab keuangan keluarga umumnya ada di tangan suami. Yang berhasil di Dhaka belum tentu berhasil di Petukangan, bukan karena sistemnya keliru, melainkan karena keluarganya berbeda.

Kita sendiri sebenarnya punya jawaban yang lebih tua dari keduanya. Para pejuang kita dulu menyebutnya ti ji ti beh — mati siji mati kabeh, mukti siji mukti kabeh. Itulah tanggung renteng: kalau satu orang gagal membayar, kelompoknya menanggung. Hanya saja, dalam praktiknya orang enggan menanggung risiko orang lain, sehingga kelompok tanggung renteng biasanya dibentuk dari sesama keluarga. Dan justru karena sesama keluarga, semua orang jadi tidak enak hati, tidak profesional, dan pengelolaan keuangannya cenderung buruk.

Tiga jalan, tiga kebuntuan. Kesimpulan yang saya ambil dari sana bukan bahwa ketiganya salah, melainkan bahwa yang harus menyesuaikan diri adalah sistemnya, bukan masyarakatnya.

Kembali pada urusan di dalam negeri. Ada satu angka yang menurut hemat saya jarang sekali dibicarakan orang, padahal ia menerangkan hampir semua persoalan kita.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat 227 lembaga keuangan mikro yang terdaftar resmi. Sementara perkiraan di lapangan menyebut jumlahnya antara lima ratus enam puluh tujuh ribu sampai enam ratus ribu unit.

Selisih sebesar itu bukan persoalan pendataan yang tertinggal. Ia berarti hampir seluruh lembaga yang benar-benar melayani orang kecil di negeri ini berada di luar jangkauan pengawasan — dan, yang lebih merugikan, di luar jangkauan pembinaan.

Sebagian besar dari mereka enggan mendaftar bukan karena ingin bersembunyi. Batas wilayah yang dipakai adalah kecamatan dan berdasar domisili anggota, sementara kenyataannya banyak pedagang kecil membuka usaha jauh dari tempat tinggalnya. Aturan yang tidak cocok dengan kenyataan akan selalu menghasilkan data yang tidak cocok dengan kenyataan.

Akibatnya terlihat pada cara kita membantu. Pada 2021 pemerintah menggelontorkan dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah untuk berbagai program usaha mikro, kecil dan menengah. Hasilnya ada. Tetapi tidak merata dan tidak tepat sasaran — dan sebabnya bukan pada besaran dananya, melainkan pada pintunya.

Dana itu diakses lewat sistem perbankan. Maka yang sampai adalah mereka yang sudah bisa masuk ke bank, yakni kelas menengah dengan plafon pinjaman kecil. Penerimanya ditentukan berdasarkan plafon kredit, bukan berdasarkan jenis dan skala usahanya. Yang kita sebut bantuan untuk usaha mikro, pada akhirnya, tidak sampai ke usaha mikro.

Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik, penduduk miskin kita 28,6 juta jiwa. Bila memakai garis kemiskinan versi Bank Dunia, angkanya menjadi 46 persen dari seluruh penduduk. Sebagian terbesar dari mereka bekerja di pertanian dan usaha mikro nonformal — sektor yang hampir tidak tersentuh perbankan.

Saya menulis ini bukan dari menara gading. Koperasi yang saya urus berdiri pada 19 Juni 1998, di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, dengan modal lima belas juta rupiah. Waktu itu rupiah runtuh dan bank-bank berguguran. Yang kami kumpulkan bukan nasabah, melainkan anak-anak muda yang menganggur dan tukang ojek di kampung yang angka kriminalitasnya sedang tinggi.

Dalam dua puluh dua tahun, aset koperasi itu menjadi tiga puluh enam miliar rupiah. Bukan angka yang mengesankan bila diukur dengan ukuran perbankan, dan memang tidak dimaksudkan untuk mengesankan siapa pun. Yang jauh lebih penting adalah angka lain: kredit macet kami bertahan di kisaran satu persen.

Satu persen, untuk pinjaman tanpa agunan, kepada orang yang akan ditolak bank mana pun dalam lima menit.

Ujiannya datang pada 2020. Ketika anggota tidak bisa berjualan, kami bebaskan mereka dari kewajiban mengangsur. Akibatnya sisa hasil usaha koperasi menjadi minus, dan kerugian itu kami tutup dari cadangan yang dipupuk bertahun-tahun. Simpanan mereka sendiri menjadi penyelamat mereka. Setahun kemudian angsuran berjalan lagi dan hasil usaha kembali positif.

Hemat saya, ada tiga hal yang perlu dibalik.

Pertama, soal pintu. Selama bantuan untuk usaha mikro disalurkan lewat pintu perbankan, ia akan selalu berhenti di orang yang sudah bisa masuk bank. Koperasi dan lembaga keuangan mikro yang sehat sudah berdiri di kampung-kampung, sudah mengenal anggotanya satu per satu, dan sudah menanggung risikonya sendiri. Merekalah pintu yang seharusnya dipakai.

Kedua, soal ukuran. Di perbankan kata kuncinya modal. Di lembaga keuangan mikro kata kuncinya tabungan. Maka sebuah program koperasi tidak layak dinilai dari berapa dana yang berhasil disalurkan — itu ukuran yang paling gampang dipenuhi dan paling gampang membohongi. Yang layak dinilai hanya dua: berapa besar simpanan yang berhasil dikumpulkan dari anggotanya sendiri, dan berapa persen pinjaman yang kembali.

Ketiga, soal melihat. Sebelum bicara soal membina, negara perlu lebih dulu bisa melihat. Selisih antara dua ratus dua puluh tujuh dan enam ratus ribu itu harus diperkecil, dan caranya bukan dengan memaksa mereka mendaftar, melainkan dengan mengubah aturan yang membuat mereka tidak bisa mendaftar.

Pada rapat anggota tahunan koperasi kami beberapa waktu lalu, saya mengucapkan kalimat yang belakangan beberapa kali dikutip orang: bertahan hidup adalah sebuah pilihan keterpaksaan.

Saya tidak sedang berpuisi. Anggota kami berjualan dengan modal sekitar dua juta rupiah, dan mereka berjualan bukan untuk menjadi kaya, melainkan untuk menyambung hidup agar tidak semakin menjadi beban negara. Mereka bertransaksi tunai, tidak mengenal lembur, tidak mengenal istilah imbal hasil investasi. Sore belanja, malam bekerja, pagi berjualan.

Dan justru perputaran uang tunai orang-orang seperti merekalah yang beberapa kali menyelamatkan negeri ini dari krisis.

Sudah selayaknya mereka bisa dilihat.

Wallaahu a’lam bi al-shawaab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *