Pada 22 Februari 2022, di Aula Garuda Mukti Universitas Airlangga, orasi ilmiah ini dibuka bukan dengan teori, melainkan dengan pertanyaan kepada sesama akademisi:

“Sebagai seorang dosen, pengajar, peneliti — apa yang akan kita lakukan jika di lingkungan sekitar tempat tinggal kita banyak masyarakatnya yang mengalami nasib kurang beruntung, susah hidupnya, susah untuk makan sehari-hari, susah untuk berobat, susah untuk menyekolahkan anaknya? Apakah kita merasa cukup hanya dengan melakukan penelitian tentang kemiskinan, kesejahteraan, serta publikasi pada jurnal internasional bereputasi?”

Sisa orasi itu adalah jawabannya — dan jawabannya bukan hanya teori, melainkan dua puluh dua tahun catatan lapangan.

 

Tiga sistem yang tidak bisa dipakai mentah-mentah

Siapa pun yang mempelajari keuangan mikro akan sampai pada tiga nama besar. Ketiganya dipelajari, dan ketiganya ternyata tidak bisa dipindahkan begitu saja ke Indonesia.

Grameen Bank. Didirikan Muhammad Yunus di Bangladesh, memberi pinjaman kecil tanpa agunan, dan membawanya meraih Nobel Perdamaian pada 2006. Tetapi Grameen mengikat perjanjian pada perempuan — istri, bukan suami. Di Indonesia, tanggung jawab keuangan keluarga umumnya berada di tangan suami. Yang berhasil di Bangladesh belum tentu berhasil di sini, bukan karena sistemnya lemah, melainkan karena keluarganya berbeda.

Credit Union. Berakar pada Heddesdorfer Credit Union yang didirikan F.W. Raiffeisen pada 1864, dengan tiga asas: swadaya — modal hanya dari simpanan anggota; setiakawan — pinjaman hanya untuk anggota; dan pendidikan — hanya yang berwatak baik yang dipinjami. Persoalannya, Credit Union bertumpu pada tabungan. Dan orang yang penghasilan hariannya hanya cukup untuk makan hari itu tidak punya apa pun untuk ditabung lebih dulu.

Tanggung renteng. Ini justru yang paling Indonesia. Semboyannya sudah dikenal sejak masa perjuangan: “ti ji ti beh” — mati siji mati kabeh, mukti siji mukti kabeh. Kalau satu anggota gagal membayar, kelompoknya menanggung. Tetapi dalam praktiknya orang enggan menanggung risiko orang lain, sehingga kelompok tanggung renteng biasanya dibentuk dari sesama keluarga. Dan justru karena sesama keluarga, semua orang menjadi tidak enak hati, tidak profesional, dan pengelolaan keuangannya cenderung buruk.

Tiga sistem, tiga alasan gagal, dan satu kesimpulan yang sama: yang harus disesuaikan bukan masyarakatnya, melainkan sistemnya.

 

Maka lahir KUTABUNG

KUTABUNG: Kerja, Untung, Tabung.

Bunyinya sederhana, dan memang begitulah maksudnya. Pinjaman hanya diberikan kepada orang yang berusaha dan mau bekerja. Keuntungannya dikelola untuk pemberdayaan. Dan sebagian darinya wajib disisihkan untuk ditabung.

Cara kerjanya di lapangan lebih sederhana lagi, dan justru di situ letak seluruh gagasannya:

Pinjaman pertama paling banyak empat ratus ribu rupiah. Setelah sepuluh minggu berjalan dan kedisiplinannya terlihat, jumlahnya boleh ditambah. Kalau modalnya bertambah, jenis dan jumlah dagangannya juga harus bertambah — sehingga yang diberikan bukan sekadar uang, melainkan cara berusaha. Pinjaman tidak boleh habis untuk konsumsi.

Tabungannya dijemput. Karyawan koperasi mendatangi anggota, berapa pun jumlah yang mau ditabung hari itu diterima. Ini pekerjaan yang melelahkan dan padat karya, dan itu disengaja — sebab yang sedang diajarkan bukan menabung, melainkan disiplin menabung.

Tabungan tidak bisa diambil sembarang waktu. Untuk jumlah tertentu, penarikan hanya bisa dilakukan menjelang Lebaran, pada awal tahun ajaran baru, atau untuk membayar cicilan. Bukan untuk mempersulit, melainkan supaya ada sesuatu yang tersisa ketika kebutuhan besar datang.

Dan pada saat sulit, tabungan itulah yang menyelamatkan mereka.

 

Sepuluh prinsip

Dua puluh dua tahun mengelola lembaga keuangan mikro diringkas menjadi sepuluh prinsip. Bukan sepuluh langkah teknis, melainkan sepuluh sikap — dan urutannya bukan kebetulan, sebab yang pertama menjadi syarat bagi semua yang lain.

  1. Empati — merasakan apa yang mereka rasakan. Tanpa ini, sembilan prinsip berikutnya tidak akan jalan.
  2. Inovasi — menyesuaikan diri dengan budaya dan kebiasaan setempat, bukan sebaliknya.
  3. Fokus — jangan sering mengubah rencana. Sektor usaha mikro memang lambat, tetapi risikonya rendah, dan anggotanya tidak akan lari.
  4. Bertahap — jangan dipaksa besar sebelum siap.
  5. Lindungi — hak anggota dijaga, kebutuhan mereka disiapkan, pembina tidak berganti-ganti orang, dan simpanan diinformasikan terbuka.
  6. Disiplin — ini yang paling berat. Jangan berikan kelonggaran sekecil apa pun, karena kelonggaran akan menjadi kebiasaan, dan kebiasaan akan merusak sistem.
  7. Peduli — sesekali beri hadiah kejutan; jangan paksa membayar kalau hari itu tidak berjualan; datangi rumahnya ketika sakit.
  8. Kebersamaan — anggota harus tahu dari mana uang koperasi berasal dan risiko apa yang mungkin datang. Beli dagangan mereka setiap koperasi punya acara.
  9. Menabung — diwajibkan, dijemput, dan tidak bisa ditarik sembarang waktu.
  10. Evaluasi — rapat collectability setiap awal bulan, wajib, membahas kondisi anggota satu per satu.

Prinsip keenam dan ketujuh terlihat bertentangan — disiplin tanpa kelonggaran, tetapi jangan memaksa orang yang hari itu tidak berjualan. Justru di antara keduanya seluruh sistem ini bekerja.

 

Angkanya

Orasi ini tidak memakai contoh dari lembaga lain. Seluruh datanya berasal dari Koperasi PS Merpati, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, tempat sistem ini dijalankan sejak 1998. Keadaan pada 2022:

Ujian paling keras datang pada 2020. Ketika pandemi memuncak dan anggota tidak bisa berjualan, mereka dibebaskan dari kewajiban mengangsur. Akibatnya Sisa Hasil Usaha koperasi menjadi minus, dan kerugian itu ditutup dari cadangan yang dipupuk bertahun-tahun. Simpanan anggota sendiri menjadi penyelamat mereka. Ketika keadaan berangsur pulih, angsuran kembali berjalan dan SHU 2021 kembali positif.

Sistem itu diuji satu kali, dan bertahan.

 

Ukuran yang tidak ada di laporan keuangan

Belum pernah ada penelitian tentang seberapa besar peran koperasi ini terhadap perputaran ekonomi Kecamatan Pesanggrahan. Tetapi ada satu tolok ukur yang disebut dalam orasi sebagai yang paling akurat: angka kriminalitas di kawasan itu turun. Usaha kecil bermunculan, dan warga merasakan ketenteraman.

Ada pula yang tidak pernah masuk neraca mana pun. Setiap Rabu malam anggota berkumpul untuk pengajian mingguan, membahas hadis. Setiap tahun rapat anggota tahunan dan pembagian Sisa Hasil Usaha digelar bersamaan dengan buka puasa bersama, supaya hasilnya bisa langsung dipakai menghadapi Idulfitri bersama keluarga.

Sebuah lembaga keuangan mikro, dalam pengertian ini, bukan kantor tempat orang meminjam uang. Ia rumah.

 

Di bank kuncinya modal, di sini kuncinya tabungan

Perbankan menilai kesehatan dengan CAMEL — Capital, Asset, Management, Earnings, Liquidity. Lembaga keuangan mikro memakai ukuran lain, PEARLS — Protection, Effective, Assets, Rate of Return, Liquidity, Saving.

Selisihnya terletak pada satu kata. Di perbankan, kata kuncinya modal. Di lembaga keuangan mikro, kata kuncinya tabungan.

Perbedaan sekecil itu mengubah segalanya. Lembaga yang bertumpu pada modal akan mencari orang yang sudah punya. Lembaga yang bertumpu pada tabungan akan menumbuhkan orang yang belum punya.

 

Yang keliru dari cara kita membantu

Bagian ini adalah kritik kebijakan yang disampaikan langsung dalam orasi, dengan angka-angkanya.

Pada 2021 pemerintah menggelontorkan Rp285 triliun untuk berbagai program UMKM. Hasilnya ada, tetapi tidak merata dan tidak tepat sasaran. Sebabnya bukan pada besaran dana, melainkan pada pintunya: dana itu diakses lewat sistem perbankan, sehingga yang sampai adalah kelas menengah dengan plafon pinjaman kecil. Penerima ditentukan berdasarkan plafon kredit, bukan berdasarkan jenis dan skala usahanya.

Persoalan kedua adalah data. Otoritas Jasa Keuangan mencatat 227 lembaga keuangan mikro secara resmi. Perkiraan di lapangan menyebut angka 567 ribu sampai 600 ribu unit. Selisih sebesar itu bukan sekadar soal pendataan — ia berarti sebagian terbesar lembaga yang benar-benar melayani orang kecil berada di luar jangkauan pengawasan sekaligus di luar jangkauan pembinaan.

Dan persoalan ketiga adalah siapa yang sebenarnya hendak dibantu. Badan Pusat Statistik mencatat 28,6 juta penduduk miskin. Dengan garis kemiskinan versi Bank Dunia sebesar dua dolar AS per hari, angkanya menjadi 46 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Sebagian terbesar dari mereka bekerja di pertanian dan usaha mikro nonformal — sektor yang hampir tidak tersentuh perbankan.

Mereka ini bertransaksi tunai. Tidak ada fintech, tidak ada alat canggih. Sore hari belanja, malam hari bekerja, pagi berikutnya berjualan. Mereka tidak mengenal lembur, tidak mengenal return on investment. Dan justru perputaran uang tunai merekalah yang beberapa kali menyelamatkan Indonesia dari krisis.

 

Empat simpulan

Orasi ini ditutup dengan empat kalimat:

  1. Koperasi adalah rumah besar UMKM — penggerak usaha rakyat untuk bertahan hidup.
  2. Lembaga keuangan mikro yang sehat di suatu daerah akan menghidupkan perputaran ekonomi daerah itu. Ini juga simpulan disertasinya: desa yang memiliki lembaga keuangan mikro yang kuat, perputaran ekonominya akan baik dan berkembang.
  3. Kita perlu bersama-sama membantu masyarakat kecil melalui kemampuan yang kita miliki — melalui ilmu, dan melalui kewenangan bila kita memilikinya.
  4. Dalam lembaga keuangan mikro harus ada unsur pemberdayaan. Berikan pelatihan yang benar, bukan pelatihan yang diadakan sekadar untuk menghabiskan anggaran.

 

Cerita yang baik

Orasi itu diakhiri dengan satu kalimat tentang nama.

“Kita tidak pernah tahu kapan kita akan berakhir dan di mana. Tetapi kita dapat menyiapkan diri, dan terus berusaha agar menjadi cerita yang baik di kemudian hari. Sesuai dengan nama yang diberikan orang tua saya kepada saya, ‘Achsanul Qosasi’, adalah cerita yang baik.”

Berkas dan bacaan lanjutan

Unduh naskah lengkap orasi ilmiah KUTABUNG (PDF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *